NGGAK TAHU KENAPA SAYA PENGEN NULIS INI.
Jenis korupsi pada umunya :
- Memberi atau menerima hadiah/janji
- Penggelapan dalam jabatan
- Pemerasan dalam jabatan
- Ikut serta dalam pengadaan
Di sisi lain, menurut Choerudin korupsi ada 7 jenis :
- Korupsi Transaktif : kesepakatan timbal balik (dua pihak)
- Korupsi Ekstorsif : pemaksaan
- Korupsi insentif : penawaran (satu pihak)
- Korupsi Nepotistik : penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan
- Korupsi Otogenik : mendapatkanโ keuntungan karena mengetahui rahasia kantor (misal)
- Korupsi Suportif : Dukungan (perlindungan)
- Korupsi Defensive : korban korupsi ekstorsif
Bentuk – bentuk Korupsi :
- Bribery (suap), contoh : koruptor menyuap Hakim, pengendara ditilang polisi, mahasiswa menyuap dosen agar lulus. Ciri-cirinya adalah transaktif, berlangsung secara rahasia dan tanpa ada tanda terima.
- Penggelapan/penggelembungan
- Pemerasan : extortion
- Hadiah (gratifikasi) : berpengaruh pada perubahan kebijakan atau keputusan atau tanggung jawab penerima
- Nepotisme (KKN) : berdasarkan hubungan kekerabatan
Hasil kuliah fiqh korupsi, 4 April 2018.
Koberment notulensi kuliah ๐ ๐
Mbuh.. padahal tidak menarik” amat wkk
Wjar sih nulis yg beginian, kmu kan mhsiswi hukum, ya kan?
Kli ini lbh singkat postingannya ya.
“Mahasiswa hukum” yaa hmm kelihatan seperti sarcasm wkwk
Labelnya sarkas gitu ya, wkwk…
Banyakjg jenisnya ya..???
Indonesia tidak akan jatuh karena pengemis atau orang miskin, tapi Indonesia jatuh karena KORUPTOR โ Cah Lontong
keep inspiring others
Keadilan yang belum terpecahkan
Tetep cinta sama Indonesia
Mantap ๐๐๐
Informatif. But I was wondering: apakah semua bentuk hadiah dapat dikatakan gratifikasi?